Minggu, 07 Maret 2021

‘Hubungan Gelap’ PLN dan Lebaran Cina

 

Sambil menulis artikel ini, sebenarnya saya dihinggapi was-was terus menerus, khawatir kalau Perusahaan Listrik Negara (PLN) tiba-tiba memadamkan aliran listrik di kampung saya tercinta ini.

 

Maklum, baterai laptop yang saya gunakan ini sudah drop, jadi harus melulu di-charge. Kalau listrik tiba-tiba mati, ya mati juga laptop saya.

 

Perkara mati listrik mendadak memang bukan hal baru di kampung saya. Setelah hampir tiga dekade saya melanglang di muka bumi, soal mati listrik tanpa pemberitahuan adalah bagian tak terpisahkan dari hidup kami di kampung.

 

Saya tinggal di kampung di kaki Gunung Sawal di Jawa Barat. Seperti lagu “Naik-Naik ke Puncak Gunung” yang legendaris itu, kanan-kiri jalan benar-benar dipagari pohon-pohon. Bedanya, yang berjejer di sepanjang jalan di dan menuju kampung saya bukanlah pohon cemara, tapi berbagai macam pohon dari mulai pohon duren sampai makan favorit panda, bambu.

 

Dan sebagaimana di kampung-kampung lain di Indonesia, pohon-pohon yang berusia lebih tua dari saya itu berbagi ruang dengan kabel listrik milik PLN. Tepat di samping rumah, kabel listrik itu bukan saja berbagi ruang, melainkan saling berkelindan, bersilang sengkarut, dengan pohon jeruk dan pisang.

 

Tiap kali pisang matang dan pohonnya harus ditebang, saya harus benar-benar mengukur secara presisi arah jatuhnya pohon itu. Salah hitung bisa panjang urusannya. Listrik satu kampung berpotensi mendadak mati.

 

Ketika musim hujan datang, kemungkinan listrik padam menjadi berkali-kali lipat. Apalagi di bulan-bulan ini. Angin di bulan Junuari hingga Maret biasanya berhembus lebih kencang dari bulan-bulan lain. Secara klimatologis arah dan kecepatan angin disebabkan oleh sekian gejala alam yang terjadi, termasuk kelembaban udara dan perubahan suhu di lautan lepas.

 

Musim angin kencang seperti bulan-bulan ini biasa dikenal oleh orang-orang di kampung saya dan secara umum di Jawa Barat sebagai pertanda sebentar lagi akan Lebaran Cina. Yap, Lebaran Cina alias Tahun Baru Imlek.

 

Mengapa di sebut lebaran? Meski hampir di tiap rumah memasang kalender yang ada tanggalan Masehi dan Hijriahnya, yang jelas kapan tahun barunya, tapi orang-orang di kampung biasanya Idul Fitri atau lebaran sebagai momen “tutup tahun”.

 

Segala usaha “mencari dunia” selama sebelas bulan nyaris diorientasikan sepenuhnya pada lebaran. Tidak heran ketika akhir bulan puasa, orang-orang sibuk menghabiskan uang untuk segela keperluan. Bahkan untuk hal yang ngga perlu-perlu amat.

 

Sebagai penanda waktu, lebaran juga dijadikan patokan. Pertanyaan “kapan kawin?” biasanya akan dibalas dengan lebaran sebagai patokannya: “lebaran tahun depan”.

 

Karena terbiasa memaknai lebaran sebagai momen pergantian tahun, maka Tahun Baru Imlek juga disebut Lebaran Cina. Kenapa 1 Januari tidak disebut lebaran juga? Ah, saya belum nemu jawabannya. Mudah-mudahan lebaran tahun ini saya bisa dapat jawabannya.

 

Kembali ke soal pokok sesuai judul tulisan ini. Nah, karena angin berhembus kencang menjelang Lebaran Cina ini maka banyak ponsia alias pohon lanjut usia yang tak kuat lagi tegak berdiri. Mereka tumbang.

 

Tubuh jangkung mereka tak jarang menimpa kabel yang melintang. Demi mengurasi resiko kesetrum, petugas PLN tentu harus mematikan dulu aliran listrik ketika hendak membetulkan kabel yang malang itu. Walhasil, listrik di kampung saya dan sekian kampung lainnya padam.

 

Kalau itu terjadi di malam hari, kampung kami tahun 2021 ini tak beda dengan Hindia Belanda di zaman kolonial: gelap gulita.

 

Tapi sebenarnya saya dan kebanyak warga di kampung ini masih bersyukur. Kondisi di sini, meski menjelang Lebaran Cina, masih terbilang baik ketimbang saudara-saudara kami di pelosok Papua yang konon masih banyak yang belum menikmati listrik.

 

Tapi, wajar donk kalau saya cerita kaya gini. Saya kan bayar listrik juga tiap bulan. Tanpa subsidi pula. Saya bukan ngeluh kok. Apalagi mengkritik. Cuma curhat ini mah.

 

Moga-moga Bapak Zulkfli Zaini Sang Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara atau sekalian Bapak Erick Thohir adalah salah satu pembaca blog saya sehingga curhatan urang kampung ini bisa membuka mata bahwa Indonesia bukan cuma Jakarta dan Jawa Barat bukan cuma Bandung.     

Pancasila, Resep Penangkal Intoleransi

 


Di tengah pandemi yang tembus satu juta lebih kasus dan bencana alam yang bertubi-tubi menerjang, aroma “dugaan” intoleransi kembali menyeruak. Kini dari Padang, Sumatra Barat. Beberapa waktu lalu santer diberitakan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang mewajibkan siswi nonmuslim untuk berkerudung.

 

Oleh sebagian pihak hal ini dianggap tindakan intoleran terhadap nonmuslim. Pasalnya, kerudung, jilbab, hijab, atau istilah apa pun yang bermakna menutup rambut karena dianggap aurat adalah ajaran agama Islam yang hanya berlaku untuk pemeluknya saja. Mewajibkan perempuan nonmuslim berjilbab dimaknai sama dengan memaksa ia melakukan ajaran agama yang bukan keyakinannya.

 

Sebelum ramai kasus ini, tahun 2018 hal serupa pernah terjadi di salah satu sekolah negeri di Riau. Setahun sebelumnya, salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Banyuwangi, Jawa Timur,  juga menerapan aturan serupa.

 

Hal sebaliknya terjadi di Bali pada tahun 2014. SMA Negeri 2 Denpasar sempat diisukan melarang salah satu siswinya yang beragama Islam mengenakan jilbab saat berada di lingkungan sekolah. Pelarangan jilbab di sekolah bukan kali itu saja terjadi di Indonesia.

 

Tahun 1980-1990-an, siswi berjilbab adalah hal yang tak wajar. Di sekolah negeri, hal ini malah dilarang sama sekali. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No.053/C/Kep/D.82 yang berisi aturan standarisasi seragam sekolah nasional.

 

Tidak ada poin yang secara langsung melarang atau menganjurkan penggunaan jilbab. Pemerintah hanya menyatakan bahwa pakaian seragam di satu sekolah haruslah sama, Jika perempuan ditetapkan berjilbab, maka semua harus berjilbab. Demikian pula jika tidak, Aturan ini lantas dijadikan dasar pelarangan pemakaian jilbab di sekolah karena melanggar “keseragaman”.

 

Baik pelarangan maupun paksaan mengenakan jilbab sama intolerannya. Dalam dua kondisi tersebut yang menjadi sasaran dan korban pastilah kelompok minoritas. Dalam kasus SMKN 2 Padang, terdapat 49 siswi nonmuslim di sekolah tersebut. Aturan ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2005. Sejak tahun itu, siswi nonmuslim yang bersekolah di sana, entah dengan terpaksa atau sukarela,  turut mengenakan jilbab sebagai bagian dari aturan sekolah seturut arahan Wali Kota Padang waktu itu.

 

Hal ini menjadi ramai diperbincangakan setelah video percakapan salah seorang orang tua siswi nonmuslim dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mengenai keberatannya atas aturan tersebut viral di media sosial pada Januari 2021 ketika sekolah mulai menerapkan sekolah tatap muka.

 

Terkait hal ini, aturan mengenai seragam sekolah bukanlah akar persoalannya. Akar terdalam dari intoleransi adalah ketidaksiapan mental menghadapi dan bergaul dalam perbedaan. Secara naluriah manusia memang cenderung berpihak atau condong pada hal yang memiliki banyak kesamaan dengannya. Namun, hal ini tidak berarti manusia tidak mampu hidup dalam perbedaan.

 

Sejarah membuktikan bahwa peradaban lahir dan berkembang justru karena manusia yang berbeda satu sama lainnya saling berinterkasi. Peradaban besar selalu ditopang oleh keanekaragaman corak manusia baik kebudayaan maupun alamiah (fisik).

 

Memandang sesuatu yang berbeda sebagai musuh dan ancaman adalah pikiran picik, penuh prasangka buruk. Pikiran semacam ini menjadi semakin mengerikan manakala bersarang di kepala orang yang memiliki kewenangan merumuskan aturan.

 

Sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan milik negara seharusnya menjadi ladang penyemaian benih toleransi. Bukan sebaliknya. Indonesia sudah final dan bersepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Jika saja Pancasila diresapi dan dijalankan sebaik-baiknya, pelarang atau pemaksaan jilbab pada siswi di sekolah negeri tidak akan terjadi. Sekolah negeri seyogianya menjadi miniatur Indonesia yang bhineka tunggal ika.

 

Semangat yang mendasari tidak dicantumkannya frasa “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Pancasila sebagaimana dalam Piagam Jakarta adalah toleransi antar umat beragama.

 

Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, namun secara terang-terangan mencantumkan ajaran agama dalam dasar negara berpotensi merobek keutuhan persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.

 

Aturan-aturan keagamaan, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, biarlah menjadi urusan masing-masing umat, diatur dan diurusi oleh komunitas masing-masing. Menjadikannya aturan resmi negara, dalam level apa pun, justru nampak sebagai bentuk arogansi mayoritas. Dan dalam hal demikian, tindak intoleransi sangat mungkin terjadi.   

 

Sekolah negeri dengan “ragam seragam” siswa-siswinya justru bagus sebagai miniatur Indonesia yang aneka. “Persatuan Indonesia” harus dipahami dalam kerangka bhineka tunggal ika.

 

Kasus yang terjadi di Padang, Bali, Banyuwangi, dan Riau akan kembali terulang sejauh Pancasila selesai sebagai hafalan belaka, tidak sepenuhnya membumi menjadi semangat kehidupan serta nilai moral dalam pergaulan berbangsa dan bernegara.

 

Lebih khusus, negara harus hadir dengan ajeg memegang Pancasila sebagai tonggak pemersatu dan tidak berlaku sebagai pembela kelompok tertentu.

Demokrasi Stik Es Krim a la Negara-Kampung

 

Sejak gegap-gempita Pemilu 2019, kampung saya keranjingan pemilu. Beberapa hari lalu kampung saya mengadakan pemilihan Ketua RW secara langsung. Ini yang pertama dalam sejarah kampung saya. Di akhir 2020, salah satu RT di kampung saya juga menyelanggarakan pemilihan Ketua RT. Ini pun yang pertama dalam sejarah. Tahun 2020 memang tahun di mana banyak hal terjadi untuk pertama kali.

 

Biasanya, Ketua RT dan RW dipilih oleh Kepala Kampung (Dusun) dan para sesepuh. Masyarakat biasanya setuju saja. Tidak ada pemilihan secara langsung. Tidak ada pula batas masa jabatan. Seorang Ketua RT atau RW dianggap boleh dan sah menjabat seumur hidup meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa membatasi masa jabatannya.

 

Menurut aturan tersebut, satu periode masa jabatan pimpinan atau pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa, termasuk Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, dan RT adalah lima tahun. Mereka dapat menjabat maksimal dua periode baik secara berurut-turut maupun akumulatif. Persis seperti kepala daerah dan presiden, satu periode masa jabatan berlangsung selama lima tahun.

 

Tapi di kampung saya yang berjarak 275 km dari Gedung DPR/MPR, setidaknya untuk level RT dan RW, aturan itu sama sekali tidak berlaku. Dan saya yakin di banyak kampung lain pun demikian. 

 

Tiap-tiap kampung, meski tidak berjudul kampung adat, seolah memiliki aturan, adat, dan hukum sendiri, lepas dari regulasi produk negara. Ketika saya mengatakan kepada para pemimpin kampung bahwa Ketua RW punya batas masa jabatan selayaknya bupati, sebagian dari mereka berkata, ”Ah, ini kan di kampung.”

 

Demikian pula ketika wacana penyelenggaraan pemilihan Ketua RW dibuat serius dan formal lengkap dengan pembacaan sumpah panitia beberapa saat sebelum dimulainya pencoblosan, hampir semua panitia dan sesepuh, kompak mengatakan, “Ah, ini kan di kampung.”

 

Dalam penyelenggaraannya, yang jadi acuan tetap saja pemilu yang diselenggarakan KPU. Namun, karena “Ah, ini kan di kampung,” maka segalanya disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Kami tidak menggunakan kertas surat suara sebagaimana umumnya pemilu. Sebagai gantinya kami sepakat menggunakan stik es krim. Awalnya saya kurang setuju. Tapi setelah dipikir kemudian, inilah pesta demokrasi a la kampung.

 

Sebagai pasangan stik es krim itu, bambu dijadikan sebagai kota suara. Satu ruas bambu utuh, diperlihatkan pada para saksi dan pemilih, menyatakan bahwa bambu itu masih “disegel”, masih asli. Dengan disaksikan ramai-ramai, bagian atas bambu dilubangi seukuran stik es krim.

 

Teknis “pencoblosanya” mengadaptasi sistem noken yang umum di Papua. Pemilih diberi satu stik es krim bertanda khusus. Ia disilakan memasukan stik itu ke dalam satu dari dua bambu khusus bergambar wajah calon Ketua RW. Sebagai tanda usai “mencoblos” pemilih diminta untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta, mirip pemilu konvensional.

 

Penghitungan suara adalah momen yang teatrikal. Bukan pada saat menghitung siapa dapat berapa stik, melainkan pada saat “membuka kotak suara”. Alih-alih membuka gembok bersegel, kami membelah bambu itu dengan golok di hadapan seluruh hadirin. Stik-stik tersebut lalu dihitung satu per satu untuk mengetahui dan menentukan siapa yang jadi pemenang.

 

Meski tidak seturut dengan aturan KPU, namun kami sukses menyelenggarakan pemilu yang jujur,  adil, langsung, bebas, umum, dan rahasia. Dan semua pihak dapat menerima hasil putusan. Yang menang tidak jumawa. Yang kalah pun menerima “vox populi vox Dei” dengan tawa riang. Yang kecewa pasti ada, tapi mereka tidak bikin rusuh dan menerima “suara Tuhan” itu dengan lapang dada.

 

Dan selayaknya pesta, makanan—yang sepenuhnya sumbangan warga—berlimpah. Siapa saja boleh memakan apa saja.

 

Kecuali masa jabatan Ketua RT dan RW yang unlimited, banyak hal lain di kampung saya yang seolah tak tersentuh regulasi negara. Kita bisa dengan leluasa melintas di depan Markas Polsek tanpa menggunakan helm bahkan dengan dua (cenglu-bonceng tilu) atau tiga (cengpat-bonceng opat) penumpang morot sekaligus, umpamanya, sambil say hello pada Pak Polisi yang sedang merokok santai di warung. Yang mengenakan helm di kampung saya hanya orang asing atau ia yang akan pergi ke kota, tempat hukum setengah tegak.

 

Kampung sedemikian fleksibel terhadap aturan-aturan. Tidak ada pihak yang resah dan gerah tatkala aturan negara dilanggar terang-terangan. Aturan-aturan negara hanya berlaku ketika kami berurusan dengan dokumen kewarganegaraan atau bantuan sosial. Dan tentu saja mata uang rupiah. Selebihnya, kami seperti hidup di negara tersendiri. Negara-Kampung.

 

Yang utama dan terutama adalah semua bahagia. Tegak atau tidaknya aturan negara, bukan suatu yang harus jadi soal. Jika suatu saat negara bubar, bisakah kampung benar-benar berfungsi sebagai “negara”, seperti dulu waktu “zaman suku”?     

Zootopia: Cita-Cita Kemajemukan AS

 

Joe Biden dan Kamala Devi Harris resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS). Pemilihan presiden (Pilpres) AS kali ini cukup berdarah-darah dalam arti sebenarnya. Lima orang tewas ketika massa pendukung Trump menyerbu Capitol Hill.

 

Selain kericuhan yang terjadi gara-gara ngototnya Trump, salah satu yang menarik dicermati dari Pilpres AS kali ini adalah profil Kamala Devi Harris, wakil presiden terpilih AS, yang mendampingi Joe Biden.

 

Dalam pidato kemenangannya, Biden menyebut Harris sebagai “perempuan pertama, perempuan kulit hitam pertama, perempuan pertama dari keturunan Asia Selatan, anak perempuan imigran pertama yang terpilih [menjadi wakil presiden] di negeri ini.”

 

Biden tidak berlebihan sebab memang demikian nyatanya. Mantan Jaksa Agung Negara Bagian California ini telah mencatatkan sejarah dan meneguhkan AS sebagai “The Land of Hope”, julukan yang dibanggakan Negeri Paman Sam itu sejak awal kelahirannya pada abad ke-18.

 

Meski 76,5% penduduknya didominasi kulit putih, namun kesempatan untuk menjadi pembesar di sana terbuka lebar bagi semua kelompok. Barack Hussein Obama telah lebih dulu membuktikan dengan kemenangannya sebagai presiden AS kulit hitam pertama, mengalahkan rivalnya yang kulit putih tulen, John McCain.

 

Melalui kedatangan para imigran nyaris dari seluruh dunia, AS telah menjadi negara multikultur terbesar di dunia. Telah menjadi “rumah semua bangsa”. Hal ini telah banyak dipromosikan, termasuk melalui film-film produksi Hollywood, tak terkecuali film-film animasi yang target penontonnya anak-anak. Dari sekian banyak film semacam itu, Zootopia salah satunya.

 

Film ini diproduksi Disney tahun 2016. Latarnya adalah dunia mamalia yang telah mengalami evolusi sedemikian rupa sehingga hewan-hewan dapat berbicara dan berperadaban persis manusia, bahkan lebih maju ketimbang peradaban manusia kini. Dalam film ini, bahkan tidak ada manusia sama sekali. Penduduk planet bumi sepenuhnya binatang.

 

Untuk ukuran film Hollywood, cerita dan plotnya biasa saja: “seorang” kelinci anak desa bercita-cita menjadi polisi, hal yang tak biasa untuk kaumnya. Namun, berkat kesungguhan dan kerja keras ia mendobrak kelaziman itu dan berhasil meraih cita-citanya, bahkan menjadi pahlawan bagi kota dan peradaban Zootopia. Bukankah cerita seperti itu biasa-biasa saja?

 

Selain gagasan mengenai evolusi mamalia, hal menarik lainnya justru adalah tata kota Zootopia. Dalam salah satu adegan dijelaskan bahwa mereka memiliki 12 ekosistem di batas kotanya. Tiga di antaranya adalah Tundra Town (ekosistem tundra), Sahara Square (ekosistem gurun pasir), dan Rain Forest District (ekosistem hutan hujan tropis).

 

Ketiganya, dan tentu 9 ekosistem lain, menjadi rumah bagi para mamalia sesuai dengan habitatnya di dunia nyata. Sebagai contoh, tokoh Manchas yang seekor macam kumbang, tinggal di Rain Forest District. Demikian pula para beruang kutub, mereka tinggal di Tundra Town.

 

Dalam film besutan Byron Howard dan Rich Moore itu digambarkan pula bagaimana ketiga ekosistem tersebut direkayasa sedemikian rupa agar mirip dengan aslinya. Ada pemanas raksasa untuk Sahara Square yang bertetangga dengan Tundra Town yang juga didinginkan oleh pendingin raksasa. Sementara kawasan hutan hujan tropis dilengkapi dengan alat penyiram otomatis yang berfungsi menciptakan hujan buatan.

 

Selain ketiga kawasan itu, ada pula kawasan pusat kota yang didesain moderen dan ramah untuk semua spesies. Stasiun kereta api mereka memiliki fasilitas khusus bagi kuda nil yang tiba dari jalur air untuk mengeringkan pakaian dan tubuh mereka sebelum bekerja di kantor. Ada juga terowongan khusus bagi hewan-hewan kecil seukuran marmut. Bahkan, kios penjual minuman memiliki fasilitas khusus agar jerapah yang memesan minuman tidak perlu repot membungkukan leher mereka yang panjang.

 

Keunikan lainnya, kereta api mereka memiliki tiga lantai dengan tiga pintu terpisah sesuai ukuran tubuh. Terdapat pula kawasan bernama Little Rodentia yang dikhususkan untuk jenis mamalia pengerat yang mungil semacam marmut, tikus, dan sebangsanya.

 

Zootopia memang bukan AS. Namun, menginterpretasikannya sebagai AS—atau setidaknya sebagai cita-cita AS—bukan sesuatu yang berlebihan. AS yang dihuni oleh hampir semua ras dan kelompok etnik yang ada di dunia mirip dengan Zootopia yang dihuni oleh nyaris seluruh mamalia yang ada.

 

Pesan sang tokoh utama, Judy Hopps (Ginnifer Goodwin), yang disampaikannya di awal film, “anyone can be anything”, senada dengan semangat yang sejak lama digelorakan AS. Di negara itu, (katanya) siapa pun bisa manjadi apa pun.

 

Hal ini tentu tidak ujug-ujug. Perlu proses dan kesempatan. Siapa pun bisa menjadi apa pun asal berusaha dan punya kesempatan. Mengenai hal ini, Biden, dalam dalam pidato kemenangannya, menyampaikan, “Saya selalu percaya kita bisa mendefinisikan Amerika dengan satu kata: kesempatan.”

 

Kamala Harris memang buka Judy Hopps. Namun, ia seolah menjadi “pahlawan” dan simbol kesetaraan kesempatan di tengah kemajemukan AS. Kemenangannya seolah menjadi angin segar setelah kemajemukan AS sempat terkoyak oleh kasus pembunuhan George Floyd, kasus yang memantik gerakan Black Lives Matter mendunia.

 

Gerakan ini sendiri telah aktif sejak tahun 2013 dan seolah menemukan momentum besarnya ketika kasus Floyd terjadi dibawah pemerintahan Trump yang konservatif. Suatu komposisi yang pas untuk menyuarakan ketertindasan.

 

Gaung Black Lives Matter sampai ke Indonesia. Di sini, ia mengalami penyesuain menjadi Papua Lives Matter terkait sejumlah kasus “diduga rasisme” yang terjadi di Bumi Cendrawasih dan menimpa penduduk Papua lain yang tinggal di luar daerah.

 

Seperti AS, sebagai sesama negara multikultur, multietnis, dan dihuni oleh berbagai penganut agama dan keyakinan (dengan segudang persoalan intoleransinya), bisakah “anyone can be anything” terjadi di Indonesia? Bagaimana hal ihwal kesetaraan kesempatan di Indonesia? Apakah mungkin Indonesia menjadi “The Land of Hope”?

Perbandingan (biaya) Pemilu 2019 dan Pemilu “Stik Es Krim” Ketua RW di Kampung Saya

 


Pemilihan umum (pemilu) sering kali dikritik karena ongkosnya yang mahal. Salah satu yang bikin mahal adalah biaya pengadaan alat pemungutan suara mulai dari kertas surat suara, kotak suara, bilik pencoblosan, dan lain-lainnya. Pemilu 2019 saja menelan biaya sekitar Rp30,38 triliun. Waw.

 

Nyelekit rasanya ketika duit rakyat segitu banyak hanya menghasilkan pemimpin dan anggota dewan yang kerjaannya nge-tweet tiap dua menit sekali. Lebih nyelekit ketika belakangan salah seorang anggota dewan yang terhormat itu terang-terangan nge-klik tanda love untuk akun bokep.

 

Demi mengatasi itu semua, kampung saya bikin sebuah terobosan luar biasa dalam bidang pemungutan suara di era Revolusi 4.0 ini. Sebelum saya jelasin, saya terangan dulu sedikit latar belakangnya.

 

Kisah ini dimulai ketika pada suatu hari setelah salat Jum’at, jemaah ditahan untuk pulang. Berkumpul selepas salah Jum’at untuk membahas suatu persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah kearifan lokal di kampung saya. Kala itu yang jadi pokok soal adalah pengunduran diri Pak Ketua RW yang sudah menjabat selama enam tahun.

 

Dengan dramatis nan belinang air mata, Pak RW teladan itu menyatakan mundur dengan alasan yang tidak jelas. Selidik punya selidik, ternyata ada seseorang yang berusaha meng-impeachnya. Sebut saja namanya Nanas (bukan nama sebenarnya).

 

Nah, si Nanas ini masyhur sebagai preman di kampung. Laga dan gayanya adalah stereotipe preman-preman receh: kulit kusam, celana jeans, sepatu, jaket kulit kw/jeans/ormas, kaos ormas, di telinganya ada bekas tindikan, tatoan, sering minta rokok, jalan sempoyongan hanya karena minum dua botol bir, dan, tentu saja, bicanya songong.

 

Kalau merujuk aturan negara, masa jabatan seorang Ketua RW adalah lima tahun. Paling lama dia bisa menjabat selama sepuluh tahun alias dua masa jabatan. Mirip presiden lah. Tapi itu aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di kampung saya dan kayanya di banyak kampung lain tidak berlaku.

 

Ketua RT, RW, dan kepala dusun (lurah) jarang dipilih melalui mekanisme pemungutan suara layaknya pemimpin daerah, anggota dewan, atau presiden. Mereka ditunjuk atau dipilih sepenuhnya berdasarkan musyawarah dan kesepakatan warga. Dan tidak ada masa jabatan yang jelas. Seorang Ketua RT bisa menjabat seumur hidup atau sampai ia menyatakan mundur atau sejauh tidak ada yang memprotes kepimimpinannya.

 

Balik lagi ke masalah pemilu Ketua RW di kampung saya. Singkat cerita, setelah Pak RW yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bangunan itu mundur, kepala dusun dan sesepuh kampung sepakat untuk menggelar pemilu. Alasan utamanya adalah karena si Nanas mengatakan bahwa warga kampung sudah tidak sreg dengan Ketua RW itu dan merasa tidak memilihnya. Demi membuktikan klaimnya, digelarkan pemilu yang demokratis itu sebab konon vox populi vox Dei.

 

Pendaftaran dibuka. Ada dua orang yang nyalon: sang mantan RW dan penantangnya yang merupakan calon boneka si Nanas. Si Nanas ngga bakal berani nyalon. Di sadar rekam jejaknya buruk di mata masyarakat dan ngga bakal ada yang mau milih dia. Akhirnya dia bersiasat memajukan tokoh boneka.

 

Sebagai panitia pemilihan, saya dan beberapa kawan berusaha menyelenggarakan pemilu yang jurdil luber sebagaimana amanat demokrasi. Di sisi lain, anggaran sangat minim kalau mau keren-kerenan seperti pemilu presiden. Kami tidak punya cukup anggaran untuk mengadakan semua peralatan pemungutan suara.

 

Akhirnya, salah seorang sesepuh kampung yang adalah om saya sendiri menyarankan untuk menggunakan stik es krim sebagai surat suara dan bambu sebagai kotak suaranya. Kan murah meriah.

 

Tata cara pemilihannya hampir sama dengan pemilu pada umumnya. Yang membedakan, pemilih diberika satu stik es krim dan disilakan memasukannya ke liang pada bambu yang ia inginkan yang telah  kami tempeli foto kontestan. Mirip memasukan receh ke celengan.

 

Usai “pemasukan”, kami membelah bambu itu di hadapan saksi dan seluruh warga. Lalu kami hitung jumlah stik es krim di masing-masing bambu.  Dari segi biaya, pemilu model begini jelas lebih murah. Mari kita analisa.

 

Satu ikat stik es krim berisi lebih kurang tiga puluh batang stik dibandrol Rp2.500. Pemilik hak suara di kampung saya per 13 Januari 2021 sebanyak 274 orang. Jadi, dengan sembilan ikat stik es krim, surat suara sudah terpenuhi termasuk surat suara cadangan. Biaya totalnya 9 x Rp2.500=Rp22.500

 

Untuk meminimalisir kecurangan, stik es krim itu kami buat khas. Ujungnya kami warnai dengan cat kiloan (cuma Rp8.000 per ½ kg) dan bagian tengahnya kami cap dengan cap panitia yang dadakan kami buat (harganya Rp30.000).

 

Bambu untuk kotak suara sepenuhnya grartis sebab di kampung saya pohon bambu masih melimpah. Untuk tinda tanda usai memilih, kami menggunakan tinta bekas pemilu 2019 yang masih sisa satu botol lagi.

 

Modal lainnya adalah pencetakan surat undangan dan foto calon. Kebetulan ketua panitia punya printer, jadi kami hanya ngemodal beli kertas satu rim (Rp40.000) dan tinta printer warna (Rp22.000). Lain-lainnya, selembar karton untuk rekapitulasi penghitungan suara (Rp2.500), spidol hitam kecil dua buah (Rp3.000), dan lem kertas (Rp3.000).

 

Hitung punya hitung, ongkos buat pengadaan alat pemungutan suara sekitar Rp130.000. Itu belum termasuk biaya bensin dan honor panitia. Semua panitia dapat honor yang sama, yaitu Rp50.000 plus sebungkus rokok A Mild seharga Rp20.000. Jadi satu orang dapat Rp70.000.

 

Jumlah panitia, plus dua orang petugas keamanan (linmas), ada sepuluh orang. Biaya kopi dan makanan ringan lain anggap saja habis sekitar Rp100.000. Nah lho, biaya kesejahteraan lebih besar dari pada biaya pengadaan alat. Memang begitu seharusnya.

 

Tidak sampai habis satu juta, kami bisa menyelenggarakan pemilu yang jujur adil langsung bebas umum dan rahasia. FYI, anggaran per TPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp7,4 juta. Waw. Jauh lebih hemat, kan? Dan yang perlu diingat dan ditekankan, biaya kesejahteraan harus lebih besar dari biaya yang lain.

 

Salam demokrasi!


Dimuat di Terminal Mojok pada 28 Januari 2021

Kebudayaan Tanpa Kerumunan

 

2021 telah tiba. Pandemi masih dan makin menggila. Di seluruh dunia, ia mengoyak semua sendi kehidupan. Yang dihajar tak hanya kesehatan, tapi juga ekonomi, pendidikan, rumah tangga, kesenian, sosial, psikologis, politik, ilmu pengetahuan, filsafat, agama, singkatnya, kebudayaan secara umum.

 

Berkumpul dan berkerumun yang pada dasarnya adalah hak tiap-tiap warga negara, dibatasi atas nama keselamatan rakyat banyak. “Salus populi suprema lex esto [keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi],” kata Cicero. Atas kaidah hukum itu, dalam kondisi seperti pandemi ini, negara berhak membubarkan kerumunan, suatu hal yang dalam kondisi normal mencederai azas kebebasan.

 

Yang lesu bukan hanya tablig akbar yang selalu penuh sesak, selalu berkerumun. Tiap-tiap yang berkerumun dilarang dan menjadi tidak terpuji. Harusnya begitu, termasuk kampanye politik.

 

Tapi, ditutupnya mata Dewi Hukum tidak melulu harus ditafsir bahwa ia tak pandang bulu, equality alias “rekep dengdeng papak sarua” before the law. Melainkan juga, terkadang ada hal yang luput dari pengelihatannya atau sengaja tak diliriknya. Demikian bila hukum terlalu mesra dengan politik. Rawan main serong.

 

Tidak seperti politik yang dalam kondisi pandemi pun tetap bergairah, kesenian justru megap-megap. Seni pertunjukan yang sukar terhindar dari kerumunan bahkan nyaris padam sama sekali. Sejak awal pandemi, pemerintah dan sejumlah pihak memang berupaya melakukan penyelamatan dengan menggagas pertunjukan virtual. Namun, dalam pandemi, tidak ada yang sepenuhnya selamat.

 

Pertunjukan Virtual

Seniman menari, bermain musik, atau berakting di suatu tempat, direkam dengan kamera, diunggah, kemudian ditonton oleh penontonnya di tempat yang berbeda melalui layar komputer atau telepon pintar.

 

Dari sejumlah program pertunjukan virtual yang ada sejauh ini, format pertunjukan virtual adalah  penonton sepenuhnya menyaksikan video dokumentasi pertunjukan. Djarum Foundation, misalnya, menyelenggarakan program #NontonTeaterdiRumahAja sejak April 2020. Mereka menyiarkan video pertunjukan teater yang mereka sponsori tiap akhir pekan di kanal YouTube Indonesia Kaya secara prerecorded streaming.

 

Hal serupa juga dilakukan beberapa lembaga plat merah yang mengurusi kesenian. Sebagai contoh, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar #NontonDiRumah sejak Juni 2020. Sejumlah seniman dan kelompok seni menyerahkan rekaman pertunjukan mereka kepada Disbudpora Ciamis untuk kemudian ditayangkan di kanal YouTube Disbudpora Ciamis pada waktu yang telah ditentukan.

 

Suatu yang agak lain disajikan kelompok teater Artery Performa. Alih-alih merekam pertunjukan utuh di atas panggung, para pemain yang tersambung melalui video konferensi Skype melakukan berbagai adegan di tempat yang terpisah secara serentak. Persis seperti halnya webinar.

 

Video-video tersebut disunting sedemikian rupa lalu disiarkan sebulan pasca live-online-show ‘pertunjukan-daring-langsung’ tersebut di kanal YouTube Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Budaya Saya. Yang ditonton memang tetap dokumentasinya, namun proses penciptaannya boleh dibilang lain dari umumnya pertunjukan konvensional.

 

Betapa pun kukuh mempertahankan hal ihwal “langsung” dalam seni pertunjukan, pertunjukan virtual tetap memangkas hal yang sejak lama diyakini sebagai kekhasan—jika bukan “syarat sah”—seni pertunjukan: (1) penonton menyaksikan pertunjukan secara langsung (2) di tempat yang sama dengan digelarnya pertunjukan tersebut.

 

Dalam arti luas, tidak ada penonton sebagai “orang luar” dalam sebuah pertunjukan sebab ia menjadi bagian integral dari pertunjukan itu sendiri. Teater yang tidak ditonton, bukanlah teater. Oleh karenanya, Putu Wijaya lebih senang menyebut pertunjukan teater sebagai tontonan. Kata tersebut dengan sendirinya mengandung tri tunggal: pemain, laku (yang dimainkan), dan penonton.

 

Seni-Kerumunan

Terlebih dalam konteks seni pertunjukan tradisional, selain menonton secara langsung di tempat yang sama, penonton juga terlibat secara aktif dalam keseluruhan pertunjukan. Dalam beberapa sajian seni tradisi, penonton benar-benar tidak ada. Tri tunggal itu sepenuhnya nyawiji, manunggal dalam kosmos peristiwa kesenian.

 

Ronggeng gunung, misalnya. Yang disebut (peristiwa) kesenian ronggeng gunung asal Pangandaran itu adalah ketika seorang ronggeng melantunkan nyanyian tertentu, diiringi tabuhan tertentu seraya sekelompok orang menari dengan pola tertentu pada waktu dan ruang yang sama.

 

“Sekelompok orang” itu adalah pihak yang lazimnya disebut penonton. Jika “sekelompok orang” itu tidak ada, batal ia sebagai kesenian ronggeng gunung. Yang ada hanya nyanyian, tabuhan, atau penyanyi (ronggeng) dari kesenian tersebut saja dan tidak menjadi (peristiwa) kesenian ronggeng gunung.

 

Hal demikian juga terjadi dalam upacara-upacara tradisi. Dalam salah satu rangkaian Upacara Grebeg Maulud di Yogyakarta, umpamanya, “penonton” (dalam berkerumun yang berdesak-desak) memperbutkan hasil bumi yang susun dalam gunungan yang telah diarak sebelumnya.

 

Demikian pula tradisi Panjang Jimat di Cirebon, Nyangku di Ciamis, atau tradisi larung sajen yang umum terdapat dalam budaya pesisir di Nusantara, penonton adalah pemain juga. Dan dalam kemangunggalan itu, hal tidak bisa dihindari adalah kerumunan.

 

Kerumunan muncul bukan semata-mata karena ingin menonton. Melainkan masyarakat merasa bahwa dirinya merupakan bagian tak terpisah dari kegiatan tersebut. Hal ini dikarenakan kebudayaan rakyat bersifat komunal. Milik masyarakat, miliki bersama. Dan sebagaimana yang umum diketahui, kerumunan, bahkan berdesak-desakan, telah menjadi bagian tak terpisah darinya.

 

Selain dua kekhasan seni pertunjukan yang disebut di atas, hal ini juga yang tidak teratasi oleh pertunjukan virtual. Sebaliknya, pertunjukan virtual justru dibuat demi menghindari perjumpaan fisik, menghindari kerumunan.

 

Seturut pernyataan WHO, virus Corona tidak akan sama sekali musnah. Organisasi Kesehatan Dunia itu bahkan menyebut kemungkinan virus ini akan senasib dengan HIV, menjadi penyakit endemik yang baru. Yang dapat diupayakan adalah imunitas tubuh terhadap dampak infeksinya.

 

Setelah nanti apa yang oleh ahli kesehatan disebut herd immunity tercapai, bagaimana nasib “seni-kerumunan” itu? Akankah ronggeng gunung, bajidoran, wayang golek, tradisi sedekah laut, upacara panen raya, dan segenap ekspresi dari apa yang oleh Saini KM disebut folk culture (kebudayaan rakyat) lainnya dirayakan habis-habisan sebab membalas rindu? Atau masyarakat akan disekap was-was sebab Corona selalu gentayangan, laten dalam kerumunan? Akankah “salus populi suprema lex esto” itu memusnahkan “seni-kerumunan” sama sekali? Akankah pandemi ini menciptakan kebudayaan tanpa kerumunan, hal yang tidak pernah terjadi dalam sejarah panjang peradaban manusia?

 

Kebudayaan memang terus berkembang meladeni cipta, rasa, dan karsa manusia. Jika sebentuk kebudayaan, termasuk kesenian, tidak lagi sesuai dengan umat manusia, dengan sendirinya ia akan punah. Cepat atau lambat.

 

Tapi, apakah secepat ini?


Dimuat di Qureta pada 31 Januari 2020

Bahasa Teror

 

Terorisme dan radikalisme bisa ada di mana saja. Tak hanya di negara berkembang dengan setumpuk masalah macam Indonesia, negara maju seperti Prancis pun tak luput dari kelompok dan aksi semacam ini.

 

Terorisme dan radikalisme adalah metode, bukan tujuan. Mereka yang membolehkan—bahkan mewajibkan—tindakan radikal (kekerasan) dan teror demi meraih tujuannya, itulah yang disebut radikalis dan teroris. Tujuannya bisa apa saja. ISIS, misalnya, secara resmi menyebut tujuannya ingin mendirikan negara Islam versi mereka. Perang dan teror adalah jalannya.

 

Dahulu, demi meraih kemerdekaan Indonesia, para pejuang dari berbagai suku dan agama angkat senjata melawan penjajah. Kekerasan dibolehkan, bahkan diwajibkan. Perang adalah jalan menuju kemerdekaan. Dari perspektif penjajah, para pejuang Indonesia adalah teroris dan radikalis.

 

Sebaliknya, dari kacamata rakyat Indonesia kala ini, pemerintahan Hindia Belanda dan Jepang adalah teroris, adalah radikalis, sebab mereka mengatur rakyat dan menjalankan pemerintahan dengan teror dan kekerasan. Dalam konteks ini, negara adalah teroris.

 

Demikianlah, cap terorisme dan radikalisme bisa menempel pada siapa saja, tergantung siapa menilai siapa. Yang jadi tolak ukurnya bukanlah “siapa”, melainkan “apa”. Sejauh “apa” yang mereka perbuat adalah teror dan kekerasan, itulah teroris, itulah radikalis.

 

Dalam kondisi tertentu, negara berwenang melakukan tindakan “teror dan kekerasan” kepada warganya demi hukum, keamanan, dan kedaulatan. Undang-undang mengatur hal demikian dengan cukup ketat. 

 

Sebagai contoh, polisi diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menembak terduga pelaku kejahatan jika yang bersangkutan berusaha melarikan diri, melawan petugas, membahayakan nyawa petugas dan orang lain, membahayakan keselamatan umum, dan sejumlah alasan lain yang atur secara ketat oleh hukum.

 

Tembakan peringatan yang diberikan polisi sejatinya adalah teror. Tujuannya melerai baku hantam antar dua pihak, misalnya. Cara yang dilakukannya: mengahimbau melalui pengeras suara, memecah konsentrasi massa dengan membuat barikade, menyemprotkan water canon, dan lain-lain, sampai pada memberi tembakan peringatan.

 

Suara letusan senjata itu meneror, menakut-nakuti. Ia adalah cara. Tujuannya, sebagaimana disampaikan sebelumnya, melerai baku hantam antar dua pihak. Bagaimana cara tersebut dapat efektif?

 

Ia efektif sebab ia adalah bahasa simbol. Ada pesan yang terkandung dalam suara lerusan senjata api tersebut. Dalam hal ini, teror adalah komunikasi. Tembakan peringatan mengandung pesan: “Ini suara senjata api!” Atau dengan bahasa lain: “Kami bersenjata! Turuti kata-kata kami atau kami tembak!”

 

Sebagaimana dalam komunikasi, pesan akan bisa dimengerti bila pemberi pesan dan penerima pesan sama-sama memahami bahasa yang digunakan. Dalam hal ini, tembakan peringatan akan efektif jika polisi maupun pihak yang bertikai itu sama-sama tahu apa makna tembakan peringatan.

 

Teror sebagai komunikasi tidak hanya dilakukan negara. Para teroris pun melakukan hal yang sama. Sasaran terorisme di Indonesia, umpamanya, tidak ditetapkan secara acak dan sembarangan. Para teroris itu lebih dulu meneguhkan siapa musuh mereka: negara, agama, atau siapa? Hal itu menjadi dasar pemetaan target agar pesan yang mereka maksud sampai pada pihak yang mereka lawan.

 

Beberapa kali sejumlah markas polisi di Indonesia menjadi target serangan teroris. Kelompok yang melakukan ini menganggap bahwa polisi adalah musuh sebab seturut dengan pemerintahan yang mereka anggap musuh. Kecuali itu, dendam juga menjadi motivasi lain yang melatarbelakangi. Mereka dendam sebab polisi kerap kali memburu, menangkap, bahkan membunuh anggota kelompok mereka.

 

Dengan menyerang polisi, mereka hendak menyampaikan pesan bahwa musuh mereka adalah negara. Bukan agama lain. Bahwa mereka tidak main-main sebab berani menyerang pihak yang bersenjata. Hal ini berbeda jika mereka menyerang tempat ibadah agama lain. Musuh mereka agama, bukan negara.

 

Pengeboman keduataan asing, hotel milik penguasa asing, dan tempat yang ramai dikunjungi wisatawan asing (semisal kasus Bom Bali) dapat dibaca sebagai serangan kepada negara bersangkutan. Musuh utama mereka bukan polisi atau pemerintah Indonesia secara umum maupun agama tertentu, melainkan negara asing tersebut.

 

Serangan Bom ke hotel JW Marriot pada tahun 2003 dan 2009 merupakan pesan kepada Amerika Serikat (AS). Selain di Indonesia, pesan serupa disampaikan di Islamabad, Pakistan, pada 20 September 2008.

 

Hotel JW Marriot di kota itu dibom. Enam puluh orang tewas dan lebih dari dua ratus orang terluka. Al-Qaeda dan Taliban diduga kuat berada dibalik aksi teror ini. Selain bertujuan membunuh sejumlah tentara AS yang saat itu menginap di hotel tersebut, serangan itu merupakan pesan agar AS menghentikan campur tangannya terhadap konflik di Afganistan.

 

Belakangan ini, Indonesia digegerkan oleh kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Hingga kini, kasus tersebut masih diusut. Baik FPI maupun polisi sama-sama punya versi. Keduanya sama-sama mendaku pihak yang benar.

 

Penembakan ini merupakan rangkaian dari drama ribut-ribut FPI versus polisi. Mulanya ketika Muhammad Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air yang memantik sejumlah kerumunan. Persoalan terus begulir. Tersangka kasus pelanggaran protolokol kesahatan dan penghasutan telah ditetapkan, tetapi  nyawa enam orang tetap tak bisa dikembalikan.

 

Dengan mengasumsikan teror adalah sebentuk komunikasi, apa yang dilakukan FPI dan Polisi ini dapat pula dipahami sebagai “percakapan”. Apa yang mereka bicarakan?

 

Tanda-tanda bisa dibaca. Pesan bisa diartikan. Namun, terlepas dari isi “percakapan” itu, menggunakan enam nyawa manusia sebagai “bahasa” adalah tindakan tidak beradab yang biadab. Siapapun yang diputus salah nantinya, peristiwa ini haruslah yang terakhir terjadi di Indonesia.

Komunikasi adalah Kunci

 


Komunikasi adalah tentang memahami. Apa pun cara, media, dan bentuknya, ujungnya adalah pemahaman. Komunikasi yang efektif adalah ketika semua yang terlibat dalam komunikasi tersebut memahami tanpa keliru maksud yang dikomunikasikan.

 

Untuk urusan efektivitas komunikasi, hewan mampu berkomunikasi jauh lebih efektif dari yang sejauh ini dilakukan manusia. Maksud yang disampaikan akan dipahami oleh penerima pesan persis sebagaimana yang dimaksudkan si pengirim pesan. Tidak ada keraguan di dalamnya.

 

Belum pernah ada satu pun catatan yang melaporkan seekor kucing betina salah memahami ngeongan si jantan yang sedang birahi sebagai tantangan berkelahi. Dan demikian sebaliknya, kucing jantan yang melihat betina menggeliat-geliat tahu betul bahwa itu adalah “bahasa asmara”.

 

Gajah pun begitu. Sebagai mahluk sosial, kawanan gajah dapat membedakan secara pasti mana seruan tanda bahaya dari sang “kepala suku”, mana seruan yang berarti panggilan induk kepada anaknya. Padahal jika didengar selintas oleh manusia, suara gajah, ya, begitu-begitu saja.

 

Demikianlah para hewan berkomunikasi. Dengan mengeong, mengaum, mengembik, meringkik, melolong, menggong-gong, mengirim sinyal atau bau, mereka dapat berkomunikasi dengan sangat efektif. Beberapa di antaranya bahkan dapat berkomunikasi lintas spesies. Dan sejauh ini, tidak ada istilah miss communication (miss comm) dalam dunia binatang kecuali jika diganggu oleh predator teratas dalam rantai makanan: manusia.

 

Komunikasi yang mereka lakukan sepenuhnya berdasarkan insting. Beberapa hewan memang didapati memiliki tingkat kecerdasan yang mengagumkan. Anjing, kucing, kuda, burung kakak tua, gajah, kera, lumba-lumba dan beberapa spesies lain bahkan dinilai mampu berkomunikasi dengan manusia.

 

Kendati demikian cerdas, hewan-hewan itu tidak pernah merumuskan sistem dan ilmu komunikasi, menciptakan kebudayaan dan membangun peradaban sebagaimana manusia. Pernahkah ada seekor simpanse yang berusaha menyusun kamus besar bahasa bangsa kera? Atau seekor katak yang menjadi dekan fakultas ilmu komunikasi?

 

Jika cara, media, dan bentuk komunikasi hewan ditentukan oleh insting belaka, maka pada manusia, semua itu ditentukan oleh budaya yang, kita tahu, berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya.

 

Oleh karenanya komunikasi manusia tidak seefektif dan universal layaknya hewan. Kucing Russia yang hendak bercakap-cakap dengan kucing kenalan barunya yang berasal dari Jawa Barat tidak harus susah-susah kursus bahasa Sunda atau Indonesia. Ngeong mereka dapat dipahami dimana pun dan kapan pun. Namun, tidak demikian dengan manusia.

 

Ketimbang hewan, manusia jauh lebih sering mengalami miss comm. Dari soal yang sepele yang berakhir dengan gelak tawa karena lucu, sampai yang tragis dan berakhir dengan hilangnya puluhan bahkan ratusan nyawa manusia, semua bisa terjadi gara-gara miss comm.

 

Komunikasi bukan hanya tentang bahasa lisan atau tulisan. Sejatinya, segala bentuk ekspresi yang dimaksudnya untuk menyampaikan pemahaman adalah komunikasi. Ketika seseorang merokok dalam ruangan yang penuh sesak, kemudian salah seorang di antara mereka memaksakan batuk, itu merupakan sebentuk komunikasi. Ia hendak menyampaikan pemahaman bahwa “asap rokok Anda membuat saya tidak nyaman”. Atau yang lebih tegas: “Tolong matikan rokok Anda!”

 

Persoalan tidak akan memanjang manakala si perokok memahami komunikasi itu dan bersedia mematikan rokoknya. Atau boleh jadi ia paham tapi enggan menggubris batuk itu. Yang repot adalah ketika ia tidak paham makna batuk yang disengaja itu. Ia mengggap batuk itu sebagai batuk saja dan tidak ada sangkut paut dengan dirinya yang merokok. Dalam kondisi inilah komunikasi manusia terasa lebih buruk dari hewan.

 

Kendati begitu, manusia masih meyakini segala persoalan dapat diselesaikan dengan komunikasi. Keyakinan ini telah menancap kuat sepanjang sejarah manusia, dari zaman kuno hingga moderen. Orang-orang zaman dulu percaya bahwa alam itu hidup dan memiliki jiwa. Karenanya, alam bisa “diajak ngobrol”.

 

Orang-orang zaman kini sering salah paham bahwa sesajen adalah semata-maata persembahan manusia kepada arwah-arwah. Padahal, sesajen sejatinya adalah medium komunikasi manusia dengan alam. Demikian pula mantra, do’a, nyanyian, musik, dan tarian tertentu, adalah komunikasi manusia dengan “yang tak nampak”.

 

Ketika seorang anggota suku tertentu menderita sakit, sang dukun akan membacakan jampi-jampi, melaksanakan ritual tertentu, dan memberi si sakit berbagai ramuan. Semua itu adalah bentuk komunikasi. Dukun menyampaikan maksud agar Yang Maha Kuasa mengangkat penyakitnya.  

 

Persoalan dalam hidup bukan hanya antara manusia, melainkan antara manusia dan dirinya sendiri juga. Sebelum ada terapis dan psikolog—yang pada titik tertentu dapat “berkomunikasi” dengan alam bawah sadar manusia demi mencari dan menyembuhkan gangguan psikologis—orang-orang terbiasa mengobati sendiri gangguang psikis yang menderanya dengan meditasi.

 

Meditasi atau semedi ini adalah bentuk komunikasi juga, yaitu antara “aku” dan “diriku sendiri”. Dengan meditasi, “aku” berupaya lebih mengenal diri dengan cara menjalin komunikasi yang lebih intim dengan alam batin.

 

Pertanyaan “apa, siapa, bagaimana, kapan, dari mana, di mana, dan mau ke mana aku” adalah gerbang menuju pengetahuan tentang diri yang paripurna. Untuk apa semua itu dilakukan? Tiada lain tiada bukan demi mengatasi persoalan, yaitu ketidaktahuan diri yang menggiring pada ketidaktenangan hidup.

 

Tapi, perkembangan zaman telah mengubah semua itu. Dulu, di kala manusia masih sulit berkomunikasi dengan manusia lain, ketika ilmu dan sarana komunikasi belum semaju dan secanggih zaman kini, manusia sangat akrab dengan alam dan dirinya sendiri. Segala persoalan hidup dikomunikasikan langsung dengan alam dan Sang Pemilik Alam.

 

Kini, ketika komunikasi antar manusia nyaris tanpa batas, ketika teknologi komunikasi mengatasi ruang, ketika ilmu komunikasi dipelajari secara khusus dan seksama, manusia makin “hilang kontak” dengan alam. 

 

Di zaman moderen, alam tidak lagi “diajak ngobrol”. Tidak heran jika eksploitasi alam dilakukan gila-gilaan. Alam tidak lagi dipandang sebagai saudara, sebagai guru, sebagai “percik cahaya Tuhan”, tapi objek taklukan manusia semata. Komunikasi yang terbangun sejak lama itu sirna sudah.

 

Ketika komunikasi dengan alam memburuk atau bahkan terputus, manusia tidak lagi mengenal alam. Dampaknya dirasakan sendiri oleh manusia: banjir, longsor, kerusakan ekologi, dan berbagai malapetaka yang disebabkan tingkah polah manusia terhadap alam.

 

Demikian pula dengan diri sendiri. Banyak orang yang pandai berkomunikasi dengan orang lain tapi tak pandai berkomunikasi dengan dirinya sendiri. Ia bisa dengan mudah menyelesaikan permasalahannya dengan orang lain hanya dengan menelepon, berkata-kata manis, menebar retorika, tapi kesulitan menyelesaikan kegundahan diri.

 

Manusia “hilang kontak” dengan dirinya sendiri. Ia selalu dirundung bingung sebab pengetahuan tentang dirinya sendiri tidak pernah tuntas, tidak pernah paripurna. “Aku” tidak pernah “diajak ngobrol”. Pikiran dan hatinya mudah dikacaukan. Kebutuhan dan keinginan gampang dipertukarkan. Akhirnya kewalahan menghadapi diri sendiri.

 

Sejauh ini manusia memang belum mampu berkomunikasi seefektif dan seuniversal hewan. Oleh karenanya komunikasi terus dipelajari dan diperbaiki demi hidup yang lebih baik. Dan manusia masih dan terus percaya bahwa komunikasi adalah kunci, adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan segala persoalan.

 

Pandemi yang meluluhlantakkan kehidupan ini patut dijadikan titik relfleksi. Manusia dipaksa berjarak antar sesamanya, dipaksa menyendiri agar kembali bisa berkomunikasi dengan diri. “Aku” kembali “diajak ngobrol”.

 

Pandemi ini jadi momen yang tepat untuk mengembalikan manusia menjadi mahluk multidimensional, yang mampu berkomunikasi tak hanya dengan sesama manusia, melainkan dengan diri sendiri dan alam, tempat di mana, konon, Tuhan bersemayam.


Dimuat di The Writers pada 4 Januari 2021

Ciamis Jadi Galuh: Lagu Lama Kaset Baru?

  “Duh, meni norowélang kitu ngadongéngkeun Situ Panjalu. Na urang mana kitu ujang téh?” “Abi kawit mah ti Panjalu, Galuh palihan kalér.” ...